Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Usaha untuk melindungi hak asasi manusia atau HAM sudah
diperdebatkan sejak waktu menyusun
rancangan UUD 1995 di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) antara Soekerno –
Supomo di satu pihak dan Hatta –
Muh. Yamin di lain pihak. Menurut Soekarno – Soepomo, negara yang hendak didirikan
berdasarkan paham kekeluargaan, sedangkan HAM adalah buah dari paham individualisme,
sehingga HAM tidak perlu dimasukkan dalam UUD.
Terlepas dari penilaian hasil perdebatan tersebut, ketika
rancangan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, didalam Batang Tubuh dari UUD 1945, HAM hanya dimuat
pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34 saja, sedangkan
untuk pelaksanaan dari Pasal 28, Pasal 30, danPasal 31 masih harus ditetapkan
dengan undang-undang. Pada waktu berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950,
masing-masing adalah satu-satunya konstitusi atau UUD di seluruh dunia yang
telah berhasil memasukkan HAM seperti yang dimuat di dalam Deklarasi HAM – PBB ke dalam Konstitusi atau UUD.
Pada waktu Konstituante menyusun UUD untuk menggantikan UUDS 1950,
sebenarnya Konstituante sudah berhasil menyusun HAM yang akan dimuat dalam UUD,
tetapi keburu Konstituante dibubarkan dengan Dekrit Presiden Republik
Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 juli 1959 dan
memberlakukan UUD 1945.