Home » , , » Pengadilan Hak Asasi Manusia - Makalah SMA

Pengadilan Hak Asasi Manusia - Makalah SMA

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Usaha untuk melindungi hak asasi manusia atau HAM sudah diperdebatkan sejak   waktu menyusun rancangan UUD 1995 di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekerno –  Supomo di satu pihak dan Hatta –  Muh. Yamin di lain pihak. Menurut Soekarno –  Soepomo, negara yang hendak didirikan berdasarkan paham kekeluargaan, sedangkan HAM adalah buah dari paham individualisme, sehingga HAM tidak perlu dimasukkan dalam UUD.

Terlepas dari penilaian hasil perdebatan tersebut, ketika rancangan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, didalam Batang Tubuh dari UUD 1945, HAM hanya dimuat pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34 saja, sedangkan untuk pelaksanaan dari Pasal 28, Pasal 30, danPasal 31 masih harus ditetapkan dengan undang-undang. Pada waktu berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950, masing-masing adalah satu-satunya konstitusi atau UUD di seluruh dunia yang telah berhasil memasukkan HAM seperti yang dimuat di dalam Deklarasi HAM –  PBB ke dalam Konstitusi atau UUD.

Pada waktu Konstituante menyusun UUD untuk menggantikan UUDS 1950, sebenarnya Konstituante sudah berhasil menyusun HAM yang akan dimuat dalam UUD, tetapi keburu Konstituante dibubarkan dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 juli 1959 dan memberlakukan UUD 1945.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.


close